Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Siap Tambah “Checklist” Penerapan SNI Bina UMK

  • Sabtu, 06 Mei 2023
  • 847 kali

Pemerintah terus berupaya untuk memberikan kemudahan dalam berusaha kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia. Salah satunya bagi UMK yang beresiko rendah yang mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui aplikasi Sistem Perizinan Tunggal /Online Single Submission (OSS) akan mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB), Sertifikat Halal, dan tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) Bina UMK.

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan penerapan SNI Bina UMK, pihaknya bersepakat untuk pemenuhan terhadap SNI-nya di awal adalah terhadap persyaratan utama dari setiap SNI. “Kita susun checklist untuk diisi oleh UMK yang isinya adalah indikator utama pemenuhan terhadap syarat mutu atas SNI tertentu,” ungkap Kukuh.

Tanda SNI bina-UMK diperoleh setelah UMK berkomitmen untuk memenuhi SNI dibuktikan dengan mengisi checklist tata cara memproduksi barang atau menghasilkan jasa yang memenuhi persyaratan SNI yang terintegrasi dalam OSS.

Namun, jumlah UMK yang mengajukan NIB melalui OSS dirasa belum optimal karena jumlah checklist SNI yang masih terbatas. Oleh karena itu, BSN berupaya untuk menambah jumlah checklist tersebut melalui program penugasan pengembangan kompetensi yang melibatkan generasi penerus BSN di 3 (tiga) angkatan terkini, yaitu angkatan tahun 2019, 2022, dan 2023. Hal ini disampaikan Kukuh dalam Kegiatan “Arahan kegiatan lanjutan untuk penugasan pembelajaran dalam rangka penerapan SNI Bina UMK” pada Jumat (5/5/2023) di Auditorium Gedung Laboratorium SNSU BSN, Kawasan Puspiptek, Tangerang Selatan.

Pembuatan checklist ini akan memfokuskan kepada beberapa sektor berdasarkan sektor prioritas UMK dan juga 10 besar sektor pendaftar NIB. Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia BSN, Arini Widyastuti menjelaskan, secara umum terdapat dua jenis checklist, yaitu checklist SNI Produk dan checklist SNI Proses/Jasa.

Untuk menyusun checklist diawali dengan penentuan klasifikasi SNI produk berdasarkan sektor prioritas terpilih. Selanjutnya dilakukan pemilahan SNI terkait dengan produk atau non produk. Setalah itu dilakukan penentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk setiap SNI terpilih.

Arini menjelaskan, lembar komitmen penerapan SNI bina UMK/checklist terdiri dari judul, KBLI, ruang lingkup, komitmen dan dokumen pendukung. Persyaratan dapat mencakup bahan baku, tata cara produksi yg baik, produk akhir, pengemasan, penandaan, hingga persyaratan lainnya sesuai dengan persyaratan SNI.

“Persyaratan tidak harus dituliskan secara rinci nilai batasan parameternya, dapat dituliskan secara umum namun dapat memenuhi persyaratan SNI,” jelas Arini. “Adapun dokumen pendukung diperlukan dalam pembuktian pemenuhan seperti foto produk, alur proses, foto proses dan fasilitas produksi, dan dokumen pemenuhan lainnya seperti hasil uji,”  tambahnya.

Dengan ditambahkannya jumlah checklist SNI Bina UMK ini diharapkan akan semakin membuka peluang dan memudahkan UMK untuk menerapkan SNI melalui SNI Bina UMK.

Dalam kesempatan ini juga disampaikan materi dan penjelasan mengenai Program SNI Bina UMK dan pembinaan UMK oleh Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah dan Sekretaris Utama BSN, Donny Purnomo.(tyo)

 

Galeri foto: BSN Siap Tambah “Checklist” Penerapan SNI Bina UMK