Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Dorong IKM Bekasi Tingkatkan Daya Saing Produk

  • Kamis, 13 Juli 2023
  • 758 kali

Kabupaten Bekasi merupakan salah satu jantung industri di Indonesia. Industri kecil dan menengah (IKM) Bekasi pun menjadi bagian penting dalam perekonomian di daerah maupun nasional, karena menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi yang strategis dalam menjaga ketersediaan produk barang dan penyerapan tenaga kerja. Agar daya saing produknya meningkat, IKM Kabupaten Bekasi didorong mengimplementasikan manajemen mutu, melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Untuk meningkatkan pemahaman pelaku IKM tentang penerapan sistem manajemen mutu yang tepat, Dinas Perindustrian Kebupaten Bekasi berkolaborasi dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyelenggarakan Pendampingan Penerapan Mutu dalam Sektor Industri Kecil Menengah di Bekasi pada Selasa (11/7/2023).

Kegiatan ini diikuti oleh pelaku IKM di Bekasi. Acara dibuka oleh Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi Kustanto Dwi Purnomo. Kustanto menyampaikan dalam pembukaannya, persaingan bisnis di era globalisasi semakin kompleks dan dinamis, sehingga diperlukan peningkatan daya saing bisnis secara simultan. Industri kecil menengah sudah saatnya untuk “open mind” dalam meningkatkan kinerja dan strategi bisnisnya jika masih bercita-cita untuk tetap eksis dan berkembang. Salah satu upayanya dengan jalan menerapkan standar, sehingga juga dapat bersaing dalam pasar global.

Hadir sebagai narasumber, Ketua Tim Kerja Diseminasi Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN Tintin Prihatiningrum. Tintin menyampaikan bahwa standar adalah merupakan suatu dokumen, spesifikasi teknik atau sesuatu yang dibakukan, disusun berdasarkan konsensus semua pihak terkait dengan memperhatikan syarat-syarat kesehatan, keamanan, keselamatan, lingkungan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. "SNI merupakan standar yang diakui dan berlaku secara nasional di Indonesia," kata Tintin.

SNI untuk produk misalnya SNI helem, biskuit, minyak, gula, dan lain-lain. Untuk sistem, ada Sistem Manajemen Mutu, Sistem Manajemen Keamanan Pangan, Sistem Manajemen Pendidikan dan lain-lain. SNI terkait proses ada Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), persyaratan umum pangan halal, pemotongan halal pada unggas, dan sebagainya.

Untuk produk, setelah menerapkan SNI, pelaku usaha perlu mengajukan sertifikasi produk kepada Lembaga Sertifikasi Produk (LsPro) yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk memastikan produk memenuhi persyaratan standar.

Permohonan sertifikasi ditujukan ke LsPro sesuai ruang lingkupnya. LsPro akan melakukan aktivitas penilaian kesesuaian mulai dari review kelengkapan dokumen, audit dan/atau pengujian, serta review hasil keputusan. Jika hasilnya telah memenuhi persyaratan tersebut, maka LsPro akan menerbitkan sertifikat kesesuaian, sebagai dasar penerbitan persetujuan penggunaan tanda SNI (SPPT SNI) oleh BSN.

Menurut Tintin, produk yang dihasilkan sesuai persyaratan standar, lebih terjamin mutunya dan memenuhi ekspektasi pasar. Tak hanya di pasar lokal, tapi berpotensi juga diterima pasar global atau ekspor.

Untuk industri kecil, bisa memanfaatkan program SNI bina UMK. Saat ini pemerintah melalui BSN membuat kebijakan program SNI bina UMK. Program ini khusus bagi usaha mikro kecil yang memiliki bisnis risiko rendah. Usaha mikro kecil yang mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS), dan mengisi checklist pernyataan pemenuhan SNI (komitmen), berhak memperoleh tanda SNI bina UMK.

Selanjutnya, pelaku usaha yang sudah mendapatkan tanda Bina UMK dapat memanfaatkan akses pembinaan/training/Bimtek/Konsultasi. Tintin pun mengajak pelaku industri kecil di Kabupaten Bekasi untuk mengikuti program ini karena tidak dipungut biaya atau gratis.(ria-humas)




­