Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kemenperin Mulai Revisi SNI Minuman

  • Senin, 17 Mei 2010
  • 4035 kali
Kliping berita :

JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menunjuk dua balai besar untuk menggodok revisi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beberapa produk minuman. Penunjukan tersebut berkaitan dengan rencana Kemenperin merevisi SNI enam produk minuman, yaitu sirup, serbuk minuman rasa jeruk, susu kental tawar (susu evaporasi), susu UHT, es krim, dan teh serbuk hitam (teh celup).

Kemenperin merevisi sejumlah SNI minuman itu lantaran banyak aturan yang sudah tak sesuai dengan perkembangan teknologi. Misalnya, dulu produk minuman boleh menggunakan pemanis buatan dengan kadar tinggi. Tapi sekarang, secara internasional, pemakaian itu tidak diperbolehkan lagi.

Selain enam produk itu, tahun ini Kemenperin juga menyusun SNI untuk produk baru, yaitu produk air embun dalam kemasan.

Adapun dua balai besar yang ditunjuk Kemenperin tersebut adalah Balai Besar Kimia dan Kemasan di Jakarta dan Balai Besar Industri Agro di Bogor.  "Pengkajiannya sudah dilakukan, diharapkan akhir bulan ini hasil pengkajiannya sudah keluar," ujar Direktur Industri Minuman dan Tembakau Warsono Jumat (14/6).

Jika kajian tersebut rampung bulan ini, menurut Warsono, pada awal bulan depan pembahasan, rapat teknis, dan rapat konsensus untuk menyusun revisi SNI tersebut bisa dimulai. Warsono berharap, sebelum akhir tahun ini revisi SNI untuk enam produk minuman tersebut sudah rampung.

Warsono bilang, Direktorat Minuman dan Tembakau juga tengah menginventaris SNI untuk produk minuman dan tembakau yang perlu direvisi maupun perlu standarisasi (SNI) baru. Beberapa produk yang SNI-nya diusulkan direvisi, antara lain produk konsentrat buah mangga dan susu pasteurisasi.

Warsono berharap, revisi SNI produk minuman bisa rampung akhir tahun ini. Sehingga, pada awal tahun depan, SNI baru untuk produk minuman tersebut sudah busa diberlakukan.

Ketua Asosiasi Industri Minuman Ringan Farchat Poeradisastra menilai, revisi SNI ini untuk menyesuaikan denganstandar kesehatan dan keamanan pangan. Soalnya, ” seiring perkembangan teknologi, standar kualitas dan keamanan pangan juga ikut berubah,” katanya.

Farchat mencontohkan, dulu kandungan natrium benzoate atau bahan pengawet dalam minuman diperbolehkan hingga 1.000 mg/liter. Tapi kini kandungan tersebut tidak boleh lebih dari 600 mg/liter.

Revisi SNI ini juga bertujuan agar produk minuman lokal bisa diterima di pasar internasional.

Pemerintah memang sedang giat-giatnya meninjau dan menyusun kembali berbagai SNI. Bahkan, Badan Standardisasi Nasional kini tengah menyiapkan 1.756 SNI di 11 sektor, termasuk makanan dan minuman tersebut.(Herlina Kartika)

Sumber :
Kontan
Sabtu, 15 Mei 2010
Halaman 13




­