Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pemerintah Akan Terapkan 24 Produk Wajib SNI di 2010

  • Senin, 17 Mei 2010
  • 1360 kali
Kliping berita :

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi 24 produk. Produk-produk itu mencakup produk kabel listrik, elektronika, komponen otomotif, logam, mainan anak-anak, korek api gas, sepeda, meteran air, motor bakar, tangki air, kaca lembaran, keramik ubin, kloset, dan deterjen.

"Tahun 2010 ini kebijakan pemberlakuan SNI secara wajib akan diperluas, dengan total 24 produk," kata Wakil Menteri Perindustrian Alex Retraubun, dalam acara rapat kerja dengan komisi VI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/5/2010).

Progres dari masing-masing produk tersebut:

1. Tahap pembahasan dan persiapan awal Produknya antara lain, penyambung pipa berulir dan besi cor maleabel hitam (SNI 0139:2008) masih dalam pembahasan awal.
Sementara produk yang sudah masuk  persiapan awal yaitu produk pengkondisi udara (SNI 04-6292.2.2.40-2005), produk lemari pendingin (SNI 04-6292.2.24-2003), produk mesin cuci (SNI 04-6292.2.7-2003, produk lampu swabalast (SNI IEC 60969:2009), produk motor bakar (SNI 0119:2009), produk aki kendaraan bermotor (SNI 0038:2009. 09-4326-1996), produk deterjen serbuk (SNI 19-7188.2.1-2006)

2. Persiapan Notifikasi ke WTO
Produknya antara lain produk baja BjLTE (SNI 07-0602-2006), produk baja profil (SNI 07-2610-1992, SNI 07-0329-2005, SNI 07-2054-2006, SNI 07-0052-2006 dan SNI 07-7178-2006). produk pelek kendaraan bermotor (SNI 1896:2008, SNI 4658:2008), produk meteran air (SNI 2547:2008), produk tali kawat baja (SNI 0076:2008, SNI 0727:2008) dan produk terpal plastik (SNI 7582:2010).

3. Tahap Sedang Notifikasi ke WTO
Produk baja BjD (SNI 07-3567-2006), produk sepeda roda dua (SNI 1049:2008), produk pompa air (SNI 04-6292.2.2.41-2003), produk sterika listrik (SNI 04-6292.2.3-2003), produk TV tabung CRT (SNI 04-6253-2003), produk korek api gas (SNI 19-7120-2005), produk plastik-tangki air slinder vertikal-polietilena (SNI 7276:2008), produk keramik ubin  (SNI ISO 13006:2010), produk kloset duduk (SNI 03-0797-2006) , produk  keramik tableware (SNI 03-0797-2006).

"Hingga saat ini menteri perindustrian telah menetapkan 53 SNI yang telah diberlakukan secara wajib," jelas Alex.

Menurut Alex kebijakan penerapan SNI wajib bagi produk karena banyaknya produk impor yang murah dan bermutu rendah sehingg menyebabkan persaingan tidak sehat dan tekanan bagi industri dalam negeri.

"Dengan diberlakukannya SNI secara wajib terhadap suatu produk yang beredar di pasar maka, termasuk produk impor maka produk-produk tersebut harus memenuhi ketentuan SNI," jelasnya.(hen/dnl)

Suhendra - detikFinance

Sumber :
Detikfinance.com
Senin, 17/05/2010 13:37 WIB

URL:
http://www.detikfinance.com/read/2010/05/17/133712/1358467/4/pemerintah-akan-terapkan-24-produk-wajib-sni-di-2010





­