Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Inspeksi SNI lampu hemat energi dinilai tak adil

  • Selasa, 18 Mei 2010
  • 1500 kali
Kliping Berita
         
JAKARTA: Pelaku usaha di industri lampu hemat energi mendesak Kementerian Perindustrian menunda pelaksanaan inspeksi terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) produk tersebut.

Inspeksi yang dilakukan oleh petugas pengawas standar pabrik (PPSP) Kemenperin dinilai tidak objektif dan berat sebelah sehingga merugikan industri lampu hemat energi (HE) di dalam negeri.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Industri Perlampuan Listrik Indonesia (Aperlindo) John Manoppo, hasil inspeksi PPSP yang dilakukan pada Januari 2010 memojokkan industri LHE berstatus penanaman modal dalam negeri. Industri ini dituding tidak mengantongi SNI wajib lampu swabalast yang tertuang dalam SNI No. 046504-2001 (notifikasi WTO pada 2001).

"Belum lagi masalah itu selesai, petugas akan melakukan inspeksi lanjutan pada bulan ini. Padahal, laporan sebelumnya kami nilai tidak akurat karena seluruh pabrik sudah menerapkan produksi sesuai dengan ketentuan SNI. Namun, mereka mencurigai sebagian besar pabrik tak memiliki SNI," katanya kepada Bisnis kemarin.

Dia mengatakan petugas pengawas berkilah sebagian besar produsen tak memiliki sertifikat SNI sehingga hasil produksi yang tidak sesuai dengan standar tersebut dilarang diedarkan di pasar.

"Ini sama saja menyuruh kami berhenti produksi. Padahal, seluruh pabrikan sudah menerapkan produksi sesuai dengan SNI wajib. Masalahnya hanya pada sertifikat SNI yang belum sampai ke tangan mereka. Kondisi ini membuat seluruh produsen lampu HE resah," lanjutnya.

Atas dasar itu, Aperlindo akan melayangkan surat keberatan kepada Direktorat Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika (IATT) Kemenperin terkait dengan tindakan petugas yang dinilai terlalu berlebihan itu.

"Kami menyesalkan tindakan PPSP. Kami meminta Kemenperin lebih mengoptimalkan perannya sebagai pelindung dan pembina industri, bukan justru memojokkan pelaku usaha," jelasnya.

Inspeksi oleh PPSP sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perindustrian No. 86/M-IND/9/2009 tentang SNI Industri yang diterbitkan pada 24 September 2009.

John mengatakan inspeksi tersebut seharusnya ditunda karena industri lampu HE juga dihadapkan pada peraturan lain, seperti percepatan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan No. 62/2009 tentang labelisasi produk industri yang diberlakukan sekitar Juli dan aturan labelisasi dari Kementerian ESDM.

"Aturan yang datang bertubi-tubi itu membuat industri lampu HE kelabakan, sementara inspeksi itu tidak dilakukan terhadap 32 importir/produsen dari China."

Menurut dia, apabila pengawasan SNI tidak diberlakukan untuk produk impor, produk nonstandar akan tetap marak. "Kami meminta keadilan pemerintah. Kami meminta kebijakan pemerintah untuk memberikan toleransi waktu sampai industri ini siap," jelasnya.

Dia mengatakan sejak perjanjian perdagangan bebas Asean-China (ACFTA) berlaku pada Januari 2010, kinerja industri lampu HE justru semakin menurun. Pemanfaatan kapasitas terpasang industri ini pada kuartal I/2010 merosot menjadi 20% dibandingkan dengan periode yang sama 2009 sekitar 35%.

Oleh Yusuf Waluyo Jati
Sumber : Bisnis Indonesia, Selasa 18 Mei 2010, Hal. i2



­