Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BANGUNAN TAHAN GEMPA : Revisi SNI Ditargetkan Selesai Agustus 2010

  • Jumat, 21 Mei 2010
  • 1396 kali
Kliping Berita

JAKARTA (Suara Karya): Revisi standar nasional Indonesia (SNI) 03-1726-2002 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk bangunan gedung diharapkan bisa selesai Agustus 2010. Draf revisi SNI yang tengah disusun Tim Upper Structure hingga kini masih menunggu masukan dari perguruan tinggi dan pakar yang berkompeten.

"Berdasarkan penjelasan dari Tim Revisi SNI 03 diperkirakan rampung Agustus mendatang," kata Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pekerjaan Umum Supardi di Jakarta, Kamis (20/5).

Menurut dai, meski revisi tata cara perencanaan tahan gempa bangunan gedung ini rampung pada Agustus 2010, namun untuk implementasinya dibutuhkan waktu cukup panjang. Berbagai persiapan, seperti penyempurnaan draf hingga kini masih berjalan.

SNI yang baru direvisi nantinya menggantikan SNI 03-1726-2002 dan menjadi persyaratan minimal perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung/nongedung. Ini terkecuali untuk struktur bangunan yang tidak umum dan basis isolasi.

Sementara itu, Kepala Pusat Litbang Permukiman Kementerian Pekerjaan Umum Anita Firmanti mengatakan, revisi SNI 03 sangat krusial, karena di dalamnya mendasari semua tata cara perencanaan tahan gempa yang selama ini menjadi acuan. Apalagi peta wilayah dan kekuatan gempa diprediksi mengalami peningkatan. Atas dasar ini, konstruksi gedung wajib mengikuti aturan SNI yang baru untuk melindungi penghuninya.

"Adanya perkiraan gerakan percepatan gempa di lapis batuan dasar dari 0,1 menjadi 0,2 harus disikapi dengan perkuatan struktur bangunan, khususnya gedung bertingkat tinggi. Ini yang mendasari SNI 03 harus direvisi," ujarnya.

Kota Bandar Lampung dan Bengkulu menjadi target sosialisasi revisi SNI pada tahun ini. Ini termasuk metode yang pas untuk publikasi sekaligus sosialisasi.

"Tidak mudah menentukan metode agar dapat dipahami semua kalangan dengan tidak menimbulkan rasa takut berlebihan," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Standar dan Desiminasi Puskim Arief Sabaruddin menjelaskan, usai draf revisi SNI 03 rampung, tidak langsung menjadi standar yang wajib dijadikan acuan. Tahap awal, butuh waktu untuk kegiatan jajak pendapat Badan Standar Nasional (BSN) sebelum ditetapkan pemerintah. Diperkirakan awal Januari 2011, SNI baru bisa diberlakukan. (Novi)

Sumber : Suara Karya Online, Jumat 21 Mei 2010.
Link : http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=253538



­