Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Perlu Tim Terpadu Gas

  • Selasa, 01 Juni 2010
  • 1077 kali
Ledakan di Kemayoran, Polsek Belum Periksa Pertamina

Jakarta, kompas - Maraknya kasus ledakan gas atau elpiji membuat polisi memikirkan perlu ada tim terpadu gas yang bertugas mengawasi produksi dan peredaran tabung gas serta perlengkapannya. Polisi meminta Pertamina menarik tabung gas ilegal yang berpotensi membahayakan pemakai.

Untuk menarik tabung gas, hanya Pertamina yang berhak melakukan hal itu. Alasannya, Pertamina yang bertanggung jawab atas peredaran tabung tersebut meski bukan Pertamina yang memproduksi tabung gas itu. Pertamina pula yang mengetahui prosedur penarikan tabung gas yang beredar.

Selain pihak Pertamina, tim itu juga melibatkan Departemen Perdagangan dan pihak terkait serta polisi. Keberadaan tim terpadu diharapkan mampu meminimalkan kecelakaan karena gas.

Juru bicara Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, mengemukakan pendapat itu di Jakarta, Senin (31/5), mengenai sikap polisi atas kasus ledakan gas yang terus terjadi.

Boy menyatakan, penyebab ledakan, antara lain, adalah kondisi tabung gas, regulator, selang, atau kompornya. ”Namun, yang jelas, semua ledakan itu karena ada kebocoran gas,” katanya.

Secara khusus, dia menyoroti tabung gas ilegal ukuran tiga kilogram yang beredar di wilayah Jabodetabek. Dari penyelidikan polisi, setidaknya 200.000 tabung gas 3 kg ilegal produk PT Tabung Mas Murni Tangerang beredar dengan nama perusahaan lain, yakni WI dan ML. Selain itu, tabung tersebut juga tak berstandar nasional Indonesia (SNI).

Dalam uji coba ketahanan tabung, tabung gas ilegal yang lebih tipis memiliki ketahanan lebih rendah menerima tekanan. Seharusnya, tabung gas ber-SNI tidak akan rusak hingga tekanan 145, tetapi saat mendapat tekanan hingga 110-125, ujung tabung ilegal mulai retak dan hendak lepas.

”Itu sebabnya kami meminta tim pengawas tabung gas menyeleksi tabung ilegal yang sedang diisi di stasiun pengisian bahan bakar gas,” kata Boy.

Pemakaian gas sebagai bahan bakar di rumah tangga adalah program pemerintah mengenai konversi energi dari penggunaan minyak tanah ke gas atau elpiji. Pelaksanaan konversi yang terkesan terburu-buru menyebabkan sistem pengawasan tabung dan alat perlengkapan lain, seperti regulator yang dipasang di atas kepala tabung serta selang, bisa belum dilakukan.

Kemayoran

Kepolisian Sektor Metro Kemayoran hingga Senin baru memeriksa saksi-saksi dari pedagang pengecer gas.

Kepala Polsek Metro Kemayoran Komisaris JR Sitinjak mengatakan, polisi belum memanggil Pertamina terkait penyelidikan kasus ledakan gas di Kemayoran, terutama di Jalan Sukamulia II RT 02 RW 01, Kelurahan Harapan Mulia, Kecamatan Kemayoran, April lalu.

”Kami belum sampai ke (pemeriksaan atas) Pertamina,” ucap Kapolsek.

Hingga Senin, polisi meminta keterangan dari sejumlah pedagang pengecer tabung gas. Pengecer, menurut Sitinjak, tidak mengetahui persis kondisi tabung gas yang mereka jual. Pedagang pengecer hanya sebatas menjual tabung dan tidak memerhatikan masalah kualitas tabung.

Polisi tengah menelusuri distributor tabung gas 3 kg yang memasok gas kepada pedagang pengecer tersebut. (ART/TRI)

Sumber : Kompas, Selasa 1 Juni 2010, hal. 26.




­