Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pertamina Jual Aksesori Tabung Gas Mulai Besok

  • Senin, 05 Juli 2010
  • 1058 kali
Kliping Berita

Penjualan aksesori tahap pertama baru slang gas.


Tahap pertama penjualan aksesori tabung gas ukuran 3 kilogram akan dilakukan di wilayah DKI Jakarta mulai besok. Sejumlah agen elpiji Pertamina yang dijadikan lokasi penjualan akan ditandai dengan spanduk.

Corporate Secretary PT Pertamina Toharso menuturkan, berdasarkan rapat kerja bersama tim teknis, penjualan slang pengganti akan dilakukan lebih dulu sebelum regulator. Slang dengan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dijual seharga Rp 15 ribu, sedangkan regulator seharga Rp 20 ribu. Menurut Toharso, harga itu merupakan harga pabrikan."Harga jual yang sebenarnya bisa di atas itu,"ujar dia.

PT Pertamina menganggap penggantian aksesori tabung elpiji 3 kilogram bukan bagian dari program awal konversi minyak tanah ke elpiji, sehingga penjualan tidak menyalahi aturan dan konversi sudah selesai tiga tahun yang lalu."Dengan asumsi, aksesori memang sudah waktunya diganti, dan masyarakat sudah bisa menghemat selama tiga tahun untuk beli aksesori baru."

Mengenai mekanisme penunjukan pabrik yang memproduksi slang dan regulator, menurut Tarsono, hal itu menjadi wewenang Kementerian Perindustrian. Sebanyak 14 pabrik terlibat dalam produksi slang dan regulator, yang mencapai 10 ribu buah per bulan.

Sedangkan waktu penjualan regulator pengganti belum diputuskan. Di tempat terpisah, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencium adanya upaya sebagian kalangan untuk memanfaatkan maraknya ledakan elpiji sebagai peluang bisnis. "Langkah pemerintah dan Pertamina meminta masyarakat membeli slang dan regulator penggantinya dari Pertamina itu seperti memanfaatkan musibah menjadi lahan bisnis baru," ujar pengurus harian YLKI, Tulus Abadi, kemarin.

Maraknya ledakan elpiji selama ini juga disebabkan oleh keteledoran pemerintah dan Pertamina.
"Karena dulu telah membagikan aksesori yang bermasalah, makanya penarikan dan penggantiannya menjadi tanggung jawab pemerintah, tidak boleh dibebankan kepada masyarakat,"ucapnya.

ADISTI DINI INDRESWARI| AGUNG SEDAYU

Sumber : Koran Tempo, Senin 5 Juli 2010, hal. A16.




­