Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Bisa Resahkan Masyarakat

  • Kamis, 11 Agustus 2011
  • 1043 kali
Kliping Berita

Soal Surat Sosialisasi Aksesori Elpiji ke Kades

SLEMAN - Adanya edaran surat pemberitahuan dari PT Karya Sumber kepada para kepala desa di Sleman ditanggapi dingin pemerintah setempat. Surat tersebut berisi permintaan dukungan para kades kepada perusahaan swasta asal Jakarta itu untuk melaksanakan sosialisasi tentang regulator dan selang elpiji bersubsidi ke desa-desa.

Surat tersebut ditembuskan ke Paguyuban Sokoguru Jogjakarta selaku mitra kerja PT Karya Sumber. Tembusan juga ditujukan kepada para camat dan bupati Sleman.

”Pemerintah tak pernah menjalin kerja sama dengan pihak manapun terkait distribusi dan penjualan regulator dan selang gas elpiji ukuran 3 kilogram kepada masyarakat,” tegas Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Sleman Laksmi Dewi disela rapat koordinasi dengan perwakilan Pertamina Jateng dan DIJ, Hiswana Migas, Dinas PUP dan ESDM Propinsi DIJ, Dinas SDAEM Sleman, dan Bagian Perekonomian, beberapa waktu lalu. Saat rapat digelar, PT Kaya Sumber diwakili pengurus Paguyuban Sokoguru.

Laksmi mengatakan Pemkab Sleman khawatir surat tersebut akan mengakibatkan munculnya keresahan di masyarakat. Sebab, surat itu mencantumkan logo PT Pertamina pada kop surat. Selain itu, tertera perusahaan itu sebagai rekanan Pertamina.

Pemkab berterimakasih kepada pihak yang membantu program pemerintah dalam sosialisasi selang dan regulator elpiji bersubsidi. Namun, langkah itu semesetinya dikoordinasi dulu dengan Dinas Sumber Daya Air Energi dan Mineral (SDAEM) Sleman. Tujuannya, agar sosialisasi bisa berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Keresahan yang bakal timbul di masyarakat bukan tanpa alasan. PT Pertamina yang diwakili Supervisor Gas Domestik III Pertamina Cabang Jogjakarta Anna Dewi Lestari menyangkal telah bekerja sama dengan pihak lain untuk memproduksi serta memasarkan selang dan regulator elpiji.

”Pertamina tidak ada program untuk memproduksi, mendistribusikan, dan memasarkan regulator dan selang elpiji bersubsidi. Program yang sedang dilakukan Pertamina adalah konversi minyak tanah ke elpiji,” jelasnya.

Soal penggunaan logo Pertamina pada kop surat PT Karya Sumber, Anna menyatakan hal itu tak bisa dibenarkan.

Pertemuan tersebut digelar guna klarifikasi surat PT Karya Sumber. Klarifikasi dimaksudkan untuk memberikan perlindungan konsumen terhadap calon penguna selang dan regulator tersebut.

Di sisi lain, pemkab mempersilakan pihak manapun untuk melakukan bisnis regulator dan selang elpiji. Dengan catatan, aksesori kompor gas itu memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

”Selain itu, produk harus didistribusikan sesuai prosedur dan regulasi,” tegasnya.

Kepada para camat dan kades di Sleman diimbau waspada dan hati-hati terkait masalah yang sedang terjadi. Para pejabat di level terbawah pemerintahan diminta ikut menghindarkan bahaya pemakaian elpiji akibat ketidaktahuan masyarakat. (yog)

Sumber : radarjogja.co.id, Kamis 11 Agustus 2011.
Link : http://www.radarjogja.co.id/berita/metropolis/20995-bisa-resahkan-masyarakat.html




­