Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Michael Roring: Harus Ada Shok Terapi

  • Sabtu, 13 Agustus 2011
  • 1502 kali
Kliping Berita

Jakarta (Citra Indonesia.com): Kalangan dunia usah mendesak pemerintah merazia mesin foto copy berwarna dan multi fungsi ilegal, tidak sesuai SNI, juga tidak memiliki embos dari Badan Intelijen Negara (BIN).

“Dari aspek regulator ini perlu lebih ketat. Sebetulnya kita di internal, di asosiasi mengingingkan bahwa harus ada syok terapi. Supaya pelakunya kapok. Karena dia bisa menganggu pembayaran pajak, atau pemerintah dirugikan. Kalau pemerintah tidak bisa mengontrol, barang-barang yang gelap itu nanti akan dipakai mencetak surat-surat berharga lainnya, tidak hanya uang, seperti ijasah. Jadi kita minta supaya pengawasan diperketat,” tegas Direktur PT Astragrafia Michael Roring, usai buka puasa bersama di Jakarta semalam.

Ditambahkan Michael Roring, asosiasi perusahaan mesin foto copi (Adminkom), sebenarnya sudah adakan pendekatan baik kepada trader maupun  regulator (pemerintah). Hal itu dalam rangka memberikan pencerahan kepada pedagang agar tidak lagi memeperjualbelikan barang- barang ilegal. Selain merugikan negara, juga konsumen.

“Yang kita lakukan adalah agar asosiasi dan regulator, kumpul bersama mencari solusinya. Karena setiap tahun kita selalu ada evaluasi, bagaiman suatu regulasi sudah dilaksanakan. Seperti nomor HS, itu sudah bagus, sudah diatur lagi, dirapikan lagi,” tambahnya.

Yang jelas kata dia, bahwa semakin baik peraturan yang dibua pemerintah maka akan semakin baik pula outputnya kepada dunia usaha.

“Aturan- aturan yang sudah dibuat makin hari harus makin baik, makin sempurna. Memang pada pelaksanaannya itu yang saya bilang, tolong teman-teman media itu juga menjadi polisi dan menjadi mata-mata. Tetapi usaha menuju perbaikkan-perbaikkan itu jalan terus. Tapi itu juga harus berbaik bagi distributornya, harus mengedukasi para dealer dan resallernya,” pungkasnya.

Sebelumnya, saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Medan (Sumut), Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, memang mengatakan bahwa pihaknya bertindak tegas terhadap pengusaha nakal, khususnya mereka yang memproduksi barang atau menjual barang- barang tidak sesuai standard.

“Sanksi bisa berupa pidana dan administrasi. Konsumen harus dilindungi. Sekaligus memberi efek jera kepada pelaku,” tegas Mari di Medan (6/6/2011).

Pengusaha yang terbukti melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dipidana penjara  paling  lama  5 Tahun atau denda  Rp2 miliar sesuai pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan (j) dan pasal 62. (oloan siregar)

Sumber : Citra Indonesia.com, Sabtu 13 Agustus 2011
Link : http://citraindonesia.com/michael-roring-harus-ada-shok-terapi/




­