Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Label SNI Bahan Bangunan

  • Rabu, 17 Agustus 2011
  • 6112 kali
Kliping Berita

Diskoperindag Sidak

TANJUNG REDEB-Untuk menertibkan bahan bangunan yang tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI), Diskoperindag Berau terus melakukan pengawasan ke toko-toko yang khusus menjual bahan bangunan. Diskoperindag juga melakukan inspeksi mendadak (Sidak), secara langsung ke beberapa toko bahan bangunan yang ada di Kecamatan Tanjung Redeb, untuk barang yang dicek terutama bahan bangunan jenis  besi, seng, semen dan lainnya.

“Apabila tidak berstandar SNI maka barang akan ditarik peredarannya, selain kalau beredar dikhawatirkan bisa membahayakan orang banyak juga sebagai salah satu upaya perlindungan hak para pengguna sekaligus bagi kualitas bangunan yang ada. Kita mengharapkan hal tersebut karena juga saat ini di Berau pembangunan lagi maju pesat, bukan hanya di perkotaan tetapi juga di perkampungan,” ungkap Kepala Diskoperindag Berau Drs HM Bayu belum lama ini.

Hasil pantauan dan evaluasi yang ada bahan bangunan yang beredar umumnya sudah memenuhi ketentuan yang ada, yakni memiliki label SNI. “Terkait hasil Sidak kami beberapa waktu lalu di toko bangunan yang ada di Kecamatan Tanjung Redeb masih aman, semua berstandar SNI berarti aman untuk beredar. Kalau sampai ada ditemukan bahan bangunan dijual tidak standar SNI maka tahap awal kita berikan surat peringatan, kalau sampai ditemukan lagi menjual barang yang sudah diperingatkan maka barang dilarang dijual,” tambahnya.

UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen akan ketentuan tersebut antara lain ancaman penjara 2 tahun atau bayar denda Rp 5 milyar. Kebijakan dan pengawasan juga bukan hanya diberlakukan bagi toko bahan bangunan saja tetapi juga toko elektronik, yang turut diawasi secara ketat.

Selain toko bangunan,  elektronik yang tidak dilengkapi dengan buku panduan berbahasa Indonesia dan Inggris  juga dilarang beredar. Sebab hal itu akan mempersulit masyarakat apabila akan mengoperasikannya. Memang harganya sangat terjangkau sehingga sering kali menjadi pemicu untuk mengelabui masyarakat, padahal dibalik itu semua akan merugikan masyarakat .

Dan dari ketatnya pengawasan yang dilakukan instansi terkait, masih saja ada toko  yang menjual barang elektronik terlarang beredar karena tidak dilengkapi buku panduan, diantaranya barang elektronik jenis DVD Player, harganya murah berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per unit, barang asal Cina yang tidak dilengkapi buku panduan, hanya lembaran pengarah yang tulisannya bahasa Cina.

“Temuan itu sudah kita tindak lanjuti dengan diberikan surat peringatan tidak boleh memajang apalagi sampai menjual barang elektronik tersebut. Apabila saat ada Sidak lagi nantinya masih ditemukan barang tersebut dipajang untuk dijual, maka pemilik toko harus siap menerima sanksi. UU yang kita jadikan acuan untuk memberikan sanksi sama perlindungan konsumen. Sebagai pemerintah kita harus cepat dan jeli dalam menindak semua hal yang bisa merugikan masyarakat selaku konsumen. Karenanya dukungan semua pihak juga sangat diharapkan apabila menemukan di lapangan hal ganjil seperti barang elektronik tanpa ada buku panduan jangan membelinya dan segera laporkan ke kami Diskoperindag,” pungkasnya.

Saat ini warga umumnya mencari dan membutuhkan bahan bangunan berkualitas baik, termasuk yang berstandar SNI, hal yang membuat para pedagang melakukan penyesuaian disamping yang secara tidak langsung turut bagi optimalisasi pelaksanaan ketentuan bahan harus berlabel SNI, apalagi bagi masyarakat harga tidak jadi  masalah yang terpenting kualitas barang baik dan berlabel SNI.(sp)

Sumber: korankaltim.co.id - Rabu, 17 Agustus 2011
Link: http://www.korankaltim.co.id/read/news/2011/14568/kontak.html




­