Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Marak, Elektronik Non-SNI, Disperindag tidak Tegas

  • Kamis, 22 Maret 2012
  • 1163 kali
Kliping Berita
BOGOR-Produk elektronik yang tidak berstandar nasional Indonesia (SNI) kian marak di Kota Bogor. Buktinya, dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor di sejumlah lokasi, kemarin, ditemukan puluhan merek elektronik yang tidak ber-SNI.  Sayangnya, Disperindag tak melakukan langkah tegas untuk menertibkan peredaran barang-barang tersebut. 
Dari sidak yang dilakukan di Ramayana Bogor Trade Mall, kemarin, petugas Disperindag menemukan puluhan merek produk elektronik jenis setrika listrik, kompor gas, dan alat pemanas air tidak ber-SNI. 
Itu terlihat dari tidak adanya logo SNI yang dicetak timbul pada produknya. Padahal, di kardus kemasan produknya disertai tanda SNI. Adapun tiga di antara puluhan merek itu adalah GMC untuk kompor gas, Mario’s Tool alat pemanas air, dan Pressgo produk setrika listrik.
“SNI itu harus dicetak timbul di produknya, bukan hanya kardus kemasannya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2009,” kata Kepala Disperindag Kota Bogor, Eddy S Warsa kepada Radar Bogor, di sela-sela sidak kemarin.
Tak hanya itu, petugas juga menemui sejumlah produk yang tidak menyertakan kartu jaminan purnajual atau garansi, serta petunjuk manual penggunaan produk dalam bahasa Indonesia. Di antaranya produk magic jar bermerek Akebono.
Eddy menyebutkan, pihaknya telah melakukan tindakan serupa di sejumlah lokasi lain, yakni PGB, Jalan Suryakancana, Pasar Anyar, dan Plaza Jambu Dua. “Di seluruh lokasi ini kami mene¬mukan produk yang tidak ber-SNI, tidak bergaransi, dan tidak menyertakan petunjuk penggunaan manual,” ungkapnya.
Kendati begitu, pihaknya tidak melakukan langkah tegas untuk memberikan efek jera kepada para produsen dan pedagang produk elektronik yang tidak menepati aturan. 
Menurut dia, untuk melakukan tindakan tegas berupa sanksi, pihaknya harus bekerjasama dengan aparat kepolisian. “Saat ini kami lebih banyak melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada produsen, pedagang, dan masyarakat konsumen,” ujar dia.
Sementara itu, Kabid Perdagangan Disperindag Kota Bogor, Manghait Sinaga mengatakan, pembinaan dan sosialisasi ini merupakan bentuk nyata dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(nad)
Sumber: www.radar-bogor.co.id / Kamis, 22 Maret 2012  Link: http://www.radar-bogor.co.id/index.php?rbi=berita.detail&id=91817




­