Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kemenperin Percepat SNI Wajib

  • Rabu, 21 Maret 2012
  • 883 kali
Kliping Berita JAKARTA, FAJAR -- Kementerian Perindustrian mempercepat pemberlakuan SNI wajib. Itu untuk mengantisipasi serbuan produk impor sejalan dengan implementasi kerjasama perdagangan bebas, terutama Asean China Free Trade Agreement (ACFTA).
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan akan mempercepat penerapan SNI wajib untuk produk-produk dalam negeri. Karena, perdagangan bebas mendorong produk impor baik kualitas rendah maupun tinggi masuk dengan mudah ke pasar dalam negeri. Dampaknya, merugikan industri lokal khususnya industri kecil dan menengah.
"Penggunaan standar menjadi perhatian utama yang masih memerlukan perjuangan keras. Untuk itu perlu komitmen kerjasama. Dengan demikian apa yang dilakukan dapat memberikan kontribusi signifikan," katanya dalam seminar SNI yang diselenggarakan Kadin, Selasa, 20 Maret.
Dia menguraikan perlu proses identifikasi produk yang kemungkinan besar tergencet barang impor. Lazimnya, identifikasi tersebut melalui endorsement atau persetujuan dari WTO (World Trade Organization) atau organisasi perdagangan dunia. Usai dilakukan identifikasi, kemudian ditetapkan jenis dan jumlah produk. 
"Kami sudah mengadakan pertemuan dengan Kementerian Perdagangan sebanyak dua kali. Yakni, untuk membahas formulasi dari percepatan tersebut sehingga masalah ini bisa segera ditangani. Kementerian Perdagangan yang akan menjalankan proses law enforcement atas safe guard dan lain-lain," ucapnya. 
Diakui, dari sisi proses sulit untuk bisa berjalan dengan cepat. Karena itu, Hidayat juga meminta kalangan pengusaha memberi masukan. "Sangat dimungkinkan inisiatif melalui dialog terhadap jenis barang dan sektor mana yang dapat dilakukan pembuatan SNI wajib. Khususnya sektor yang mengalami injury, akan dilakukan review untuk mengetahui kalah bersaing di mana dan disebabkan oleh apa," urainya.
Ditambahkan Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan dan Iklim Usaha Industri Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri (BPKIMI) Arryanto Sagala mengatakan untuk menerapkan SNI wajib tersebut tidak mudah. Sebab, harus memperhatikan kesiapan industri dalam negeri. Dicontohkan, pengenaan SNI untuk produk garmen yang mewajibkan penggunaan bahan kimia ramah lingkungan.
"Karena itu, jangan sampai kita menerapkan SNI, tapi industri kita belum menggunakan zat ramah lingkungan. Sebab harus ada equal treatment (perlakuan setara, Red). Bila industri skala kecil kita belum mengikuti ketentuan itu, akhirnya malah menjadi bumerang. Misalnya, kalau akan melakukan ekspor malah di-ban (dilarang, red)," urainya. (jpnn/upi)
Sumber: www.fajar.co.id / Rabu, 21 Maret 2012 Link: http://www.fajar.co.id/read-20120321022851-kemenperin-percepat-sni-wajib



­