Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

F.A.Q.

Info Layanan Otoritas Sponsor

  • 1
    Berapa biaya untuk mendapatkan Layanan Otoritas Sponsor ?
    1. Biaya penerbitan Layanan Otoritas Sponsor mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.40/2018)
    2. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer Bank Mandiri KC Jakarta, Gedung Pusat kehutanan Jakarta, Nomor Rekening 102-00-0206565-1 atas nama Bendara Penerima BSN. Bukti transfer dikirim via facsímile No. 021-574 7045 ditujukan ke Sekretariat Tim Pengelola Layanan Otoritas Sponsor.
    3. Pembayaran seluruhnya dilakukan dalam bentuk rupiah dan untuk itu biaya dalam bentuk US dollar harus dikalkulasikan ke dalam bentuk rupiah dengan menggunakan kurs pada saat pembayaran dilakukan (mengacu pada kurs Bank Mandiri).
  • 2
    Apakah Layanan Otoritas Sponsor berlaku untuk satu institusi/lembaga?

    Layanan Otoritas Sponsor hanya diberikan satu untuk setiap institusi penerbit kartu dan institusi tersebut tidak diperbolehkan lagi meminta nomor baru, sehingga bagi institusi yang telah punya Layanan Otoritas Sponsor maka otomatis permohonannya akan ditolak.

  • 3
    Berapa digit angka Layanan Otoritas Sponsor diterbitkan ?

    Layanan Otoritas Sponsor yang diterbitkan sesuai ISO/IEC 7812 terdiri atas 6 digit dan kemudian digabung dengan Individual Account Identification (max. 12 digit) yang dapat divariasikan oleh penerbit kartu sesuai kebutuhannya serta check digit (1 digit) yang secara bersama disebut sebagai Primary Account Number (PAN), sehingga PAN tersebut maksimal dapat terdiri atas 19 digit angka

  • 4
    Informasi lebih lanjut tentang Layanan Otoritas Sponsor dapat diperoleh ?

    Sekretariat Layanan Jasa Layanan Otoritas Sponsor Pusat Kerjasama Standardisasi – BSN

    Pusat Kerjasama Standardisasi Badan Standardisasi Nasional Gedung I BPPT Lantai 12, Jalan M. H. Thamrin No. 8 Jakarta 10340 Email: kerjasama@bsn.go.id

    Telp : 021-3927434 ext.124 Fax : 021-3927527

  • Informasi Pengembangan Standar

    • 1
      Apa yang dimaksud dengan standar?

      persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya

    • 2
      Apa yang dimaksud dengan SNI?

      Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    • 3
      Siapa yang dapat mengusulkan, Bagaimana proses pengusulan standar? Adakah biaya yang harus dikeluarkan untuk mengusulkan SNI?

      Semua pihak (stakeholder) dapat mengusulkan usulan standar/NWIP secara online melalui sispk.bsn.go.id atau dengan mengirimkan surat usulan standar ke Deputi Pengembangan Standar – BSN dengan melampirkan form usulan NWIP Proses pengusulan standar/NWIP melalui : bsn.go.id, klik daftar akun registrasi akun sesuai ID KTP,membuat pasword kemudian klik daftar akun Setelah registrasi, akan ada e-mail masuk ke email yang terdaftar untuk verifikasi dan berisi username dan pasword yang telah dibuat. Setelah proses verifikasi berhasil, maka login sudah dapat dilakukan pada bsn.go.id dengan username dan password yang dimiliki Setelah login melalui bsn.go.id dengan username dan password yang dimiliki. Pilih Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) pengajuan usulan PNPS Pengguna klik menu di sebelah kiri aplikasi, pilih pengajuan dan pilih usulan Selanjutnya pengguna klik tombol Tambah usulan baru Selanjutnya pengguna akan dihadapkan pada Form NWIP tambah data usulan baru Proses pengusulan NWIP selesai Untuk selanjutnya Berdasarkan Perka BSN No. 3 tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Indonesia, Publikasi PNPS dilakukan selama 30 hari untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat Pada saat pengusulan standar/NWIP sebaiknya mempertimbangkan: Tingkat urgensi Pihak utama yang mendapat manfaat dari perumusan PNPS yang diusulkan Manfaat dari SNI apabila diterapkan Kebutuhan penerapan SNI termasuk yang akan diacu dalam regulasi Dukungan dari pemangku kepentingan potensi dan ketersediaan Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk mendukung Penerapan SNI Kemungkinan usulan perumusan SNI memiliki ruang lingkup yang bersinggungan dengan komtek yang lain tidak ada duplikasi terhadap SNI yang sudah ada usulan SNI sebaiknya tidak mengandung unsur paten usulan SNI memperhatikan kebutuhan pasar, acuan standar internasional atau merevisi SNI yang sudah ada dapat menyertakan alasan diperlukan SNI tersebut dan informasi mengenai produk tersebut Untuk pengusulan SNI tidak dikenakan biaya (gratis)

    • 4
      Apakah Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) yang diusulkan otomatis disetujui?

      PNPS dapat disetujui apabila: isian form NWIP lengkap kajian usulan PNPS diterima oleh BSN sesuai dengan program prioritas nasional sesuai dengan kebutuhan stakeholder dan PNPS dapat ditolak apabila: isian form NWIP tidak lengkap kajian usulan PNPS tidak diterima oleh BSN tidak sesuai dengan program prioritas nasional terdapat unsur hak paten   CATATAN  NWIP (New Work Item Proposal) adalah Proposal yang harus diisi sebelum perumusan SNI dilakukan  Usulan perumusan dapat merupakan SNI baru dan amandemen/ralat/revisi/abolisi. Pengisian dilakukan secara lengkap dan dilakukan melalui link terlampir http://sispk.bsn.go.id/PNPS/TambahUsulanPNPS

    • 5
      Siapa yang melakukan perumusan SNI?

      SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (Komtek) sesuai dengan ruang lingkupnya dan bersekretariat di Kementerian/Lembaga.Pemerintah Non Kementerian

      Komite Teknis merupakan komite yang dibentuk dan ditetapkan oleh BSN yang beranggotakan perwakilan pemangku kepentingan yang terdiri dari unsur Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan/atau asosiasi terkait, konsumen dan/atau asosiasi terkait serta pakar dan/atau akademis.

    • 6
      Berapa biaya untuk merumuskan SNI?

      Standar biaya perumusan SNI sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 127 tahun 2019 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2020

    • 7
      Apa saja sumber informasi untuk perumusan SNI?

      Perumusan SNI dilakukan oleh Komite Teknis, dapat mengacu pada Standar Internasional/Asosiasi/Standar negara lain (adopsi identik atau modifikasi) memperhatikan ketentuan copyright dari organisasi pengembang standar tersebut, dan atau berdasarkan hasil penelitian/pengembangan sendiri, data dukung hasil uji laboratorium, dan proses perumusan dapat dilaksanakan setelah usulan PNPS disetujui.

      Usulan juga memperhatikan potensi dapat diterapkan oleh ketersediaan fungsi Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ada

    • 8
      Bagaimana cara partisipasi dalam proses perumusan?

      Akses mandiri website bsn.go.id, sorot menu Jajak Pendapat lalu klik Daftar Jajak Pendapat. Akan tertampil kolom pencarian RSNI dan ketik kata kunci untuk RSNI yang dimaksud lalu klik cari data, lalu klik di kolom Jajak Pendapat pada baris nomor RSNI yang dipilih. Pilih tipe komentar yang akan diinput dan masukan nomor pasal yang akan diberi tanggapan, dapat melampirkan dokumen tanggapan bila diperlukan, file RSNI dapat diunggah dan dilihat di bagian Attachment Masukkan kode kunci terlebih dulu sebelum mengirim pendapat Pilih Laporan Hasil Akhir/Sementara di menu Jajak pendapat untuk melihat status jajak pendapat Rancangan SNI Partisipasi dalam proses perumusan bisa dilakukan ketika tanggal proses jajak pendapat RSNI3 diinformasikan melalui sispk.bsn.go.id pada menu RSNI CATATAN    Sebelum melakukan jajak pendapat pastikan Registrasi akun SISPK terlebih dahulu

‹ First  < 11 12 13


Pertanyaan Umum



­