Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Laboratorium Pengujian Halal UIN Bandung Terakreditasi KAN, Pertama di PTKIN

  • Selasa, 20 Juni 2023
  • 798 kali

Jakarta: Laboratorium Pengujian Halal Laboratorium Terpadu (LPHLT) milik UIN Sunan Gunung Djati Bandung memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor akreditasi LP-1801-IDN. Akreditasi berdasarkan Surat Komite Akreditasi Nasinonal (KAN) Nomor 580/3.a.1/LAB/05/2023 tentang Keputusan Akreditasi pada 24 Mei 2023.

"Alhmdulilah, berkat kerja sama dan sama-sama bekerja semua pihak, Laboratorium Pengujian Halal Laboratorium Terpadu Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung resmi terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN)," kata Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Mahmud, dikutip dari laman kemenag.go.id, Selasa, 20 Juni 2023.

Akreditasi Laboratorium Pengujian ini mengacu pada SNI ISO/IEC 17025:2017 mengenai Persyaratan Umum untuk Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi. Mahmud mengungkapkan proses mendapatkan akreditasi ditempuh sangat panjang.

"Meliputi penyiapan laboratorium sesuai standar, perumusan dokumen mutu, pengajuan administrasi KAN, verifikasi administrasi KAN, visitasi lapangan, dan perumusan kelayakan akreditasi laboratorium oleh KAN," ungkap dia.

Mahmud menyebut visitasi lapangan digelar pada 7-8 Desember 2022 dengan Tim Asesmen KAN, terdiri dari Kepala Subdirektorat Akreditasi Laboratorium Badan Standarisasi Nasional, Herlin Rosdiana, sebagai ketua Assesor dan Direktur Standarisasi Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Sutanti Siti Namtini, sebagai anggota Assesor.

Adapun masa berlaku akreditasi berdasarkan ketentuan Komite Akreditasi Nasional yaitu selama lima tahun. Sementara itu, masa berlaku akreditasi LPHLT UIN Sunan Gunung Djati Bandung terhitung pada 24 Mei 2023–23 Mei 2028.

Dengan akreditasi itu, Laboratorium Terpadu Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati memiliki hak menggunakan Simbol Akreditasi KAN sesuai yang diatur di dalam KAN U-03 tentang Penggunaan Simbol Akreditasi KAN dan KAN U01 tentang Syarat dan Aturan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.

LPHLT UIN Sunan Gunung Djati Bandung berhasil meloloskan satu ruang lingkup fundamental, yaitu bidang pengujian dengan bahan atau produk yang diuji berupa daging segar dan produk olahan berbahan daging (kornet, bakso, sosis, nuget, dendeng, daging asap) menggunakan metode ISO/TS 20224-3 tahun 2020 (Molecular biomarker analysis — Detection of animal-derived materials in foodstuffs and feedstuffs by real-time PCR — Part 3: Porcine DNA detection method).

Mahmud menyebut dengan diperolehnya status akreditasi laboratorium pengujian, LPHLT UIN Sunan Gunung Djati Bandung siap memberikan layanan pengujian halal untuk khalayak umum. Dia berharap LPHT UIN Sunan Gunung Djati Baandung dapat konsisten menyelenggarakan kegiatan positif dalam membantu proses akselerasi sertifikasi halal.

"Menjadi lembaga referensi dalam kegiatan pengujian halal dan ikut serta mendorong berbagai lembaga untuk memaksimalkan potensinya dalam pendirian Laboratorium Pengujian Halal di Indonesia,” tutur dia.

Saat ini, Laboratorium Terpadu menjadi laboratorium terlengkap dalam Akreditasi Laboratorium yang mengacu pada SNI ISO/IEC 17025:2017 karena memiliki Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi. Ketua Laboratorium Terpadu, Tri Cahyanto, menyebut LPHLT UIN Sunan Gunung Djati Bandung menjadi Laboratorium Pengujian Halal pertama yang terakreditasi KAN di lingkungan PTKIN.

Tri menyebut capaian besar ini tidak lepas dari dukungan penuh pimpinan dan banyak pihak yang terlibat. Dia berharap hal ini membawa berkah bagi semua pihak.

"Tim Laboratorium Pengujian Halal Laboratorium Terpadu Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung menghaturkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada seluruh pihak yang telah membantu tercapainya target akreditasi," ujar dia.

Tri menyebut Laboratorium Pengujian Halal Laboratorium Terpadu Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung siap melayani kebutuhan pengujian halal dengan standar yang sudah diakui nasional maupun internasional.

Selain itu, LPHLT UIN Sunan Gunung Djati Bandung juga menerima ajuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan laboratorium lain ataupun Lembaga Pemeriksa Halal yang ada di Indonesia sebagai syarat pendirian dan sebagai laboratorium referensi dalam proses pengujian halal.

 

Tautan Artikel: Laboratorium Pengujian Halal UIN Bandung Terakreditasi KAN, Pertama di PTKIN

 

Artikel Terkait:




­