Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Tempe dan Olahan Tempe Ber-SNI Berpeluang Besar Tembus Ekspor

  • Jumat, 07 Juli 2023
  • 3551 kali

Siapa tak kenal tempe? Selain jadi pangan favorit masyarakat lokal, makanan tradisional khas Indonesia ini cukup populer di kancah global. Peluang ekspor tempe dan pangan olahan tempe pun terbuka lebar, dengan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ketua Tim Kerja Diseminasi Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN) Tintin Prihatiningrum menyampaikan, baik perajin tempe skala besar maupun kecil, dapat menangkap peluang tersebut melalui strategi penerapan standar, serta pemenuhan persyaratan regulasi teknis negara tujuan ekspor.

“Bisa melihat dalam SNI Tempe Kedelai dan SNI Keripik Tempe ada persyaratan mutu yang di dalamnya dapat menjadi pintu masuk memenuhi persyaratan negara tujuan,” ujar Tintin saat membuka Webinar “Menembus Pasar Global: Potensi dan Tantangan Ekspor Tempe dan Pangan Olahan Tempe” secara daring pada Kamis (6/7/2023).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mengekspor tempe senilai USD 1,62 juta dengan volume 533,97 ton pada tahun 2022.

“Potensi ekspor besar. Tempe produk unik dalam kuliner tradisional yang mengglobal. Tempe punya kandungan nilai gizi tinggi, keunikan rasa dan mendukung pola makan sehat,” kata Tintin.

Hal senada diungkapkan Ketua Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia H. Aip Syarifuddin, bahwa SNI merupakan “golden bridge” atau jembatan emas bagi tempe dan olahan tempe untuk bisa diekspor ke seluruh dunia, sebab dari persyaratan SNI akan ketahuan bagaimana nilai gizi dan kualitas tempe.

Namun, masih ada kendala bagi perajin tempe untuk merambah pasar ekspor, diantaranya karena tingkat pendidikan rendah, belum bisa memenuhi SNI serta standar persyaratan lainnya.

Aip pun berharap pemerintah dapat lebih mengekspos keunggulan tempe sebagai sumber protein yang tidak kalah dari pangan lainnya. Selain itu juga meningkatkan kapasitas perajin tempe.

Sementara itu Analis Standardisasi Ahli Muda BSN Dewi Komalasari menjelaskan, untuk ekspor produk tempe kedelai masuk kode HS 21069097 dan produk keripik tempe masuk kode HS 19042010. Saat ini, peluang pasar ekspor terbesar bagi produk tempe dan olahan tempe ialah Jepang dan Korea Selatan.

Beberapa standar wajib untuk ekspor produk pangan diantaranya standar terkait sistem pengolahan pangan (Hazard Analysis and Critical Control Points, Good Manucfaturing Practice, Food Safety Management System; sistem pertanian (Global GAP, Organik); serta Sistem Manajemen (ISO 9001, ISO 14001).

Untuk meningkatkan daya saing dan mutu produk, perajin tempe dapat menerapkan SNI terlebih dahulu. Manfaatnya jika produk berpotensi diekspor, gap untuk memenuhi persyaratan standar negara tujuan, tidak akan terlalu jauh. “Kualitas, persyaratan sudah terpenuhi,” kata Dewi.

Seperti misalnya SNI 3144:2015 Tempe Kedelai telah sesuai dengan Standar Internasional Codex. SNI Tempe Kedelai memiliki ruang lingkup meliputi istilah dan definisi, komposisi, syarat mutu, pengambilan contoh, dan cara uji tempe kedelai segar dan/atau tempe kedelai beku. Sedangkan untuk produk olahan tempe bisa menerapkan SNI 2602:2018 Keripik Tempe. Standar ini mengatur syarat mutu keripik tempe mulai dari keadaan, bau, rasa, tekstur, penampkan, keutuhan, remahan, kadar air, serta kandungan protein.

Pendiri dan Pimpinan Rumah Tempe Indonesia (RTI) Sukhaeri turut membagikan pengalamannya dalam memproduksi tempe sesuai SNI dan menembus pasar ekspor. Selain tempe kedelai, kini RTI tengah fokus menggarap ekspor produk olahan tempe. “Ada 9 produk olahan tempe,” kata Sukhaeri.

Sukhaeri mengungkapkan, memang pada awalnya, pihaknya ragu dan belum mengenal SNI. Setelah menerapkan, RTI merasakan manfaatnya. Tempe menjadi bermutu bagus dan penerimaan pasar menjadi lebih baik.(ria-humas)




­